Loading...

Tugas dan Fungsi

Admin 13 Apr 2026 120

Tugas

  1. Menyediakan serta mengamankan Informasi Publik.
  2. Memberikan layanan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik melalui keputusan PPID Kementerian Agama paling lambat pada akhir Januari setiap tahun berjalan.
  5. Melaksanakan pengklasifikasian Informasi Publik beserta perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID.
  6. Menetapkan Informasi Publik yang dikecualikan menjadi dapat diakses apabila:
    • Telah dinyatakan terbuka melalui mekanisme keberatan;
    • Telah dinyatakan terbuka berdasarkan putusan ajudikasi, pengadilan, atau Mahkamah Agung;
    • Telah berakhir masa pengecualiannya; dan/atau
    • Ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka pemenuhan hak atas Informasi Publik.
  8. Mengoordinasikan:
    • Pengumpulan Informasi Publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat;
    • Pengumpulan Informasi yang dikecualikan;
    • Pengumuman informasi melalui media yang efektif dan efisien;
    • Penyampaian informasi dengan Bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami;
    • Pemenuhan permohonan Informasi Publik;
    • Pengklasifikasian serta perubahan klasifikasi informasi;
    • Pelaksanaan prosedur keberatan dan layanan informasi.
  9. Melaksanakan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I.
  10. Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan Informasi Publik.
  11. Melakukan pengaburan atau penghitaman terhadap informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi.
  13. Mengembangkan kompetensi petugas layanan informasi.
  14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi.
  15. Menyediakan informasi yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan sistem PPID.
  16. Memelihara dan memperbarui informasi sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
  17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi perangkat PPID.
  18. Menyediakan sarana layanan informasi publik berupa ruang dan/atau meja layanan.
  19. Menyusun dan menyampaikan laporan setiap empat bulan kepada Atasan PPID.
  20. Menyusun serta mengumumkan laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Komisi Informasi Pusat.

Fungsi

Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Agama, baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Wewenang

  1. Menetapkan panitia pengelola dan pelayanan informasi PPID Kementerian Agama.
  2. Menetapkan keputusan terkait aksesibilitas informasi berdasarkan hasil Uji Konsekuensi bersama PPID Unit Eselon I.
  3. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila termasuk informasi yang dikecualikan, disertai penjelasan hak dan tata cara keberatan.
  4. Menghadiri rapat pembahasan PPID tingkat kementerian/lembaga.
  5. Meminta informasi kepada PPID Unit apabila informasi tersebut berada dalam penguasaannya.
  6. Melakukan koordinasi dalam penyelesaian keberatan.
  7. Melakukan pendampingan serta koordinasi dengan unit terkait, termasuk unit hukum.
  8. Mengusulkan gugatan atas putusan Komisi Informasi kepada lembaga peradilan.
  9. Melakukan koordinasi penyediaan informasi mutakhir pada portal dan sistem PPID.
  10. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
  11. Melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik.
  12. Melakukan pembinaan terhadap PPID Unit di lingkungan Kementerian Agama pusat dan daerah.
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPID Unit di seluruh satuan kerja.

Berita Terpopuler

Video

Lihat Semua
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA KANTOR KEMENAG KAB. JEMBRANA

Infografis