Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui beberapa kebijakan berikut:
Berdasarkan KMA Nomor 657 Tahun 2021, struktur PPID dan Atasan PPID di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan sebagai berikut:
Untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan secara optimal di tingkat pusat maupun daerah, ditetapkan KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama.
PPID Utama dan PPID Unit di lingkungan Kementerian Agama memiliki tanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, serta pengamanan informasi publik secara akuntabel dan transparan.