Loading...

Arah Kebijakan

Admin 13 Apr 2026 120

Arahan Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
  1. Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, antara lain:
    • Atasan PPID Unit
    • PPID Unit
    • Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
    • Bidang Pengelolaan Informasi
    • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
    • Pejabat Fungsional Tertentu
  2. Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
  3.  Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
    • Memberikan layanan secara cepat
    • Menyampaikan informasi tepat waktu
    • Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
    • Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
    • Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas

Berita Terpopuler

Video

Lihat Semua
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA KANTOR KEMENAG KAB. JEMBRANA

Infografis