Loading...
Home
Profil
Profil PPID
Profil Pejabat
Visi, Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pegawai
Informasi Publik
Berkala
Serta Merta
Tersedia Setiap Saat
SOP Layanan
Standar Pelayanan
Laporan Kinerja
Regulasi
Layanan Informasi
Permohonan Informasi
SOP Informasi Publik
Pengajuan Keberatan
Sengketa Informasi
Pengaduan Masyarakat
Alasan Keberatan
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Jadwal Pelayanan
Biaya/Tarif Layanan
Standar Pelayanan
Arah Kebijakan
Strategi PPEM
Arah Kebijakan
Admin
13 Apr 2026
120
Arahan Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Menetapkan dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, antara lain:
Atasan PPID Unit
PPID Unit
Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
Bidang Pengelolaan Informasi
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Pejabat Fungsional Tertentu
Menyusun strategi serta metode pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik.
Mengimplementasikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memberikan respon terhadap keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi terkait layanan informasi publik.
Menerapkan prinsip-prinsip layanan informasi publik, yaitu:
Memberikan layanan secara cepat
Menyampaikan informasi tepat waktu
Biaya layanan bersifat ringan dan proporsional
Prosedur penyampaian informasi dibuat sederhana
Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat dan terbatas
Berita Terpopuler
SENJATA Kemenag Jembrana: Penguata…
Admin
14 Sep 2026
Spek up : SENJATA (Senin dan Juma…
Admin
11 Sep 2026
Video
Lihat Semua
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA KANTOR KEMENAG KAB. JEMBRANA
Infografis
Hak Cipta © 2026
Kemenag Kab. Jembrana
, Seluruh hak cipta dilindungi.
Dikembangkan menggunakan template dari
HTML Codex
dan dimodifikasi oleh Tim IT.