Loading...

Permohonan Informasi

Admin 13 Apr 2026 120

Tata Cara Permohonan Informasi Public

Dalam Upaya memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana menyediakan beberapa saluran permohonan informasi.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:

  1. Mengajukan Permohonan Informasi
    Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
  2. Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
    Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
    • Salinan KTP
    • Surat kuasa (jika diwakilkan)
    • Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
                
  3. Penerimaan Tanda Bukti
    Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
  4. Tanggapan dari PPID
    Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.

Berita Terpopuler

Video

Lihat Semua
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA KANTOR KEMENAG KAB. JEMBRANA

Infografis