Loading...

Pengajuan Keberatan

Admin 13 Apr 2026 120

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Ajukan Keberatan
    Melalui website ppid.kemenagjatim.id, mobile PPID, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
  2. Lengkapi Formulir & Dokumen
    Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.
  3. Tanggapan & Lanjutan
    Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja.
    Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.

Berita Terpopuler

Video

Lihat Semua
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA KANTOR KEMENAG KAB. JEMBRANA

Infografis