Ajukan Keberatan Melalui website ppid.kemenagjatim.id, mobile PPID, surat, email, fax, telepon, atau datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik.
Lengkapi Formulir & Dokumen Isi formulir keberatan dan lampirkan salinan KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), atau bukti badan hukum. Dapatkan tanda bukti dari petugas.
Tanggapan & Lanjutan Tanggapan diberikan paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.