Kemenag Jembrana Gelar Sosialisasi KMA nomor 603 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Jumat, 29 Mei 2026 08:35:25
Kemenag (jembrana) -- Kegiatan SENJATA (Senin dan Jumat Terima Arahan) kembali dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana pada Jumat ini melalui virtual Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kemenag Jembrana.
Pada kesempatan tersebut, kegiatan diisi dengan sosialisasi KMA Nomor 603 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama yang dipaparkan oleh Pokja Pengawasan, Eka Sulistyawati. Materi yang disampaikan membahas pentingnya pemahaman mengenai konflik kepentingan, jenis-jenis konflik kepentingan, hingga langkah pengelolaan dan pengendaliannya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Suasana diskusi berlangsung interaktif dan cukup menarik. Para peserta aktif menyampaikan pendapat, pengalaman, serta pertanyaan terkait implementasi pedoman tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini menunjukkan antusiasme ASN dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Kasubbag Tata Usaha selaku moderator memandu jalannya kegiatan dengan baik sehingga sosialisasi berjalan tertib dan komunikatif. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana turut memberikan penegasan mengenai maksud dan tujuan diterbitkannya KMA tersebut, yakni sebagai langkah penguatan integritas ASN serta upaya pencegahan terjadinya benturan kepentingan dalam pelayanan publik.
Melalui kegiatan SENJATA ini diharapkan seluruh ASN Kemenag Jembrana semakin memahami pentingnya menjaga profesionalisme, netralitas, dan integritas dalam menjalankan tugas serta fungsi pelayanan kepada masyarakat.(fsm)*