KEMBALI MELAKUKAN MoU DENGAN SLBN 1 JEMBRANA, KINI KEMENAG JEMBRANA BERINOVASI MEMBERI KESEMPATAN MAGANG BAGI SISWA-SISWI BERKEBUTUHAN KHUSUS (DIFABEL) SLBN 1 JEMBRANA
Selasa, 7 Maret 2023 10:57:40
Kamis, 07 Maret 2024. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana I Gede Sumarawan, SE, M. Pd. H. kembali memperpanjang kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana. SLB Negeri 1 Jembrana yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Bersama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana Ibu Komang Sri Mariati, S.Pd, M.Pd., Kepala Kankemenag Kab. Jembrana menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Nomor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Nomor B-2110/Kk.18.2.1/HM.01/03/2024 dan Nomor SLB Negeri 1 Jembrana Nomor B.100.3.7/323/SLBN1JBR/2024 tanggal 07 Maret 2024 tentang Penyediaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Sebagai perwujudan dukungan terhadap pemerintah pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Jembrana berkomitmen memberikan pelayanan publik prima ramah kelompok rentan kepada masyarakat Jembrana. Selanjutnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah kelompok rentan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, khususnya tentang penyediaan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Mengapresiasi apa yang telah dilakukan di tahun sebelumnya, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana selaku PIHAK PERTAMA yang merupakan Lembaga Agama dan Keagamaan di lingkup Kabupaten atau Kota bertugas dan berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara di tingkat Kabupaten atau Kota berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama kembali menggandeng SLB Negeri 1 Jembrana selaku PIHAK KEDUA yang merupakan unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, untuk bersama-sama melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dengan ruang lingkup perjanjian yang kini ditambah dengan pemberian kesempatan magang/praktek kerja lapangan bagi siswa-siswi penyandang disabilitas. Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama Tahun 2024 ini meliputi penyediaan pelayanan publik berupa 1. pendampingan juru Bahasa Isyarat bagi penyandang disabilitas, 2. pemberian hak pelatihan peningkatan sumber daya manusia tentang bahasa isyarat kepada PIHAK PERTAMA, dan 3. penyediaan fasilitasi kegiatan Praktek Kerja Lapangan/Magang bagi PIHAK KEDUA.
Adapun Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 7 (tujuh) bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sampai dengan tanggal 7 (tujuh) bulan Maret tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). Rekomitmen ini diharapkan mampu dilaksanakan dengan baik sesuai apa yang diharapan kedua belah pihak.(rm).