CEMPAKA

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN JEMBRANA DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI 1 JEMBRANA TENTANG PENYEDIAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2023

Kontributor: Humas

Kamis, 2 Maret 2023 07:46:40

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN JEMBRANA DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI 1 JEMBRANA TENTANG PENYEDIAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2023
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN JEMBRANA DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI 1 JEMBRANA TENTANG PENYEDIAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2023

Negara, 02 Maret 2023. Bertempat di Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana I Gede Sumarawan, SE, M.Pd.H. bersama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana Ibu Komang Sri Mariati, S.Pd, M.Pd. melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau yang biasa disebut Perjanjian Kerja Sama dengan Nomor bersama: B-1376/Kk.18.2.1/HM.01/03/2023 dan Nomor B.489.1/248/SLBN1JBR/2023 tentang Penyediaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas tanggal 02 Maret 2023.

Dalam rangka mendukung program pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Jembrana berkomitmen memberikan pelayanan publik prima ramah kelompok rentan kepada masyarakat Jembrana. Selanjutnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah kelompok rentan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, khususnya tentang penyediaan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana selaku PIHAK PERTAMA yang merupakan Lembaga Agama dan Keagamaan di lingkup Kabupaten atau Kota bertugas dan berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara di tingkat Kabupaten atau Kota berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama mengajak SLB Negeri 1 Jembrana selaku PIHAK KEDUA yang merupakan unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai Lembaga Pendidikan berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, untuk bersama-sama melakukan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dengan ruang lingkup perjanjian meliputi penyediaan pelayanan publik berupa 1. pendampingan juru Bahasa Isyarat bagi penyandang disabilitas dan 2. pemberian hak pelatihan peningkatan sumber daya manusia tentang bahasa isyarat pada PIHAK PERTAMA.

Adapun Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 2 (dua) bulan Maret tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sampai dengan tanggal 2 (dua) bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat). Kesempatan pertama ini diharapkan dapat berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.(rm).