SENJATA

Zoom Meeting SENJATA Kankemenag Jembrana: Sosialisasi Perubahan Regulasi Gratifikasi dan Aplikasi SIAPI

Kontributor: Humas

Jumat, 9 Oktober 2026 08:01:58

Zoom Meeting SENJATA Kankemenag Jembrana: Sosialisasi Perubahan Regulasi Gratifikasi dan Aplikasi SIAPI
Zoom Meeting SENJATA Kankemenag Jembrana: Sosialisasi Perubahan Regulasi Gratifikasi dan Aplikasi SIAPI

Jembrana, 9 Oktober 2026 — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana kembali menggelar kegiatan rutin SENJATA (Senin-Jumat Terima Arahan) pada Jumat pagi ini melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan yang diikuti seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Jembrana tersebut menghadirkan dua narasumber dari Pokja Pengawasan Zona Integritas, yaitu Eka Sulistyawati dan Oka Wibawa.

Dalam pemaparannya, Eka Sulistyawati menyampaikan sosialisasi terkait Perubahan Regulasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama telah digantikan dengan Permenag Nomor 14 Tahun 2026 . Peraturan baru yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 4 Agustus 2026 tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti . Eka menegaskan bahwa seluruh pegawai harus memahami ketentuan baru ini, terutama terkait kategori gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan, serta perlindungan bagi pelapor .

Sementara itu, Oka Wibawa membawakan materi mengenai Aplikasi SIAPI (Sistem Informasi Pengawasan Internal) yang berkaitan dengan pengisian Konflik Kepentingan dalam kerangka Pokja Pengawasan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia menjelaskan bahwa pengisian aplikasi SIAPI dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2026. Seluruh pegawai diharapkan mempersiapkan data yang diperlukan dan memastikan pengisian dilakukan secara akurat dan tepat waktu. Oka juga menekankan bahwa deklarasi konflik kepentingan melalui SIAPI merupakan bagian dari proses identifikasi dan pengendalian risiko, sehingga pengisiannya harus dilakukan dengan jujur dan bertanggung jawab.

Kegiatan SENJATA yang dilaksanakan secara daring ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi bagi seluruh pegawai sebelum menutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan. Melalui sosialisasi ini, Kankemenag Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas seluruh ASN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.