PELAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ dengan mengisi:
- 
- Identitas Pegawai
 - Data dan informasi yang diminta secara jelas;
 
 
Bagi pengguna layanan online Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa foto copy berkas yang akan di legalisir/disahkan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui aplikasi <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> atau hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Pengguna layanan mengajukan berkas pengesahan/ yang dilegalisir secara online atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
 - PTSP menerima dan memeriksa dokumen berkas pengesahan/ yang dilegalisir tersebut serta memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
 - Pejabat berwenang mengesahkan atau melegalisir dokumen
 - Pengguna layanan menerima berkas yang telah dilegalisir
 
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Berkas Yang Telah Disahkan/Dilegalisir
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
 - wa center : 081272339111
 - e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
 - pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
 - pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
 
 - kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
 
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.