PELAYANAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA AGAMA DAN KEAGAMAAN
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan mengisi:
-
- Identitas Lembaga;
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawaProposal Permohonan Tanda Daftar dengan melampirkan:
- Surat Permohonan Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI
- Latar Belakang Lembaga / Pasraman
- Surat Keterangan
- Struktur Organisasi
- Fotocopy Ijin Operasional
- Profil Lembaga / Pasraman
- Domisili Lembaga / Pasraman
- Alamat Sekretariat, Telpon / WhatsApp dan Email
- Pas Foto Ketua ukuran 4x6 berwarna 2 lembar
- Data Anggota / Siswa
- Data Guru dan Tenaga Kependidikan (bagi pasraman)
- Dokumentasi Lembaga / Pasraman
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Proposal dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
- Pengguna layanan mengupload / mengirim Proposal melalui SIOPA / PTSP di hari efektif.
- Selanjutnya proposal akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator. Jika proposal sudah sesuai persyaratan, selanjutkan akan diverifikasi ke lokasi oleh Tim Kemenag. Jika proposal tidak sesuai persyaratan, proposal dikembalikan untuk direvisi sesuai persyaratan.
- Tim Kemenag akan verifikasi ke lokasi untuk mengecek keberadaan kondisi Pasraman untuk menentukan layak atau tidak mendapatkan rekomendasi. Jika tidak layak, proposal akan dikembalikan.
- Jika dikatakan layak, pengguna layanan akan menerima Surat Rekomendasi.
Jangka Waktu : 3 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya/0 Tarif
Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.