PELAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://siopa.kemenag-jembrana.id dengan mengisi:
-
- Identitas Pegawai
- Data dan informasi yang diminta secara jelas;
Bagi pengguna layanan online Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa foto copy berkas yang akan di legalisir/disahkan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui aplikasi <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> atau hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Pengguna layanan mengajukan berkas pengesahan/ yang dilegalisir secara online atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- PTSP menerima dan memeriksa dokumen berkas pengesahan/ yang dilegalisir tersebut serta memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
- Pejabat berwenang mengesahkan atau melegalisir dokumen
- Pengguna layanan menerima berkas yang telah dilegalisir
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Berkas Yang Telah Disahkan/Dilegalisir
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.