PELAYANAN PENYALURAN INSENTIF GURU NON PNS

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:

  1. Identitas Guru;
  2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:

  1. Foto copy SK Pengangkatan dari Walikota/Bupati/ Kepala Sekolah/Yayasan
  2. SKMT
  3. Foto copy Buku Rekening Mandiri
  4. Foto copy NPWP
  5. Absen

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas diupload melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.is atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna layanan mengupload Berkas Amprahan Insentif melalui SIOPA Jembrana.
  2. Selanjutnya berkas amprahan yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator.
  3. Jika berkas sesuai, Pengguna Layanan akan menerima Insentif GBPNS Agama Hindu. Jika berkas tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan.

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Insentif Guru Non PNS

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha