bullet-camera whatsapp

PELAYANAN PENYALURAN INSENTIF GURU NON PNS

Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:

  1. Identitas Guru;
  2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:

  1. Foto copy SK Pengangkatan dari Walikota/Bupati/ Kepala Sekolah/Yayasan
  2. SKMT
  3. Foto copy Buku Rekening Mandiri
  4. Foto copy NPWP
  5. Absen

Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.is atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna layanan mengupload Berkas Amprahan Insentif melalui SIOPA Jembrana.
  2. Selanjutnya berkas amprahan yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator.
  3. Jika berkas sesuai, Pengguna Layanan akan menerima Insentif GBPNS Agama Hindu. Jika berkas tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan.

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Insentif Guru Non PNS

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha