PELAYANAN BIMBINGAN CALON PENGANTIN BAGI ANGGOTA TNI/POLRI

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:

  1. Identitas Pegawai
  2. Upload Surat Permohonan melakukan Perkawinan ;

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa surat Surat Permohonan melakukan Perkawinan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas diupload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan secara online melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u>atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  2. Melaksanakan tahapan Bimbingan Perkawinan, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  3. Membuatkan Surat Keterangan Bimbingan perkawinan, jika Dokumen telah lengkap.
  4. Pengguna layanan menerima surat keterangan bimbingan perkawinan

Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
 
Produk Pelayanan : Surat Keterangan Bimbingan Calon Pengantin Bagi Anggota TNI/ POLRI

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha