LAYANAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Proposal Permohonan Penyaluran BOS dengan melampirkan:
- Surat Permohonan Penyaluran dana BOS ke Kemenag Jembrana
- Surat Tanda Daftar Lembaga dari Kemenag RI
- Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAM)
- Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.
- Nomor Rekening Bank
- Nomor NPWP
- SK Ijin Pendirian dan Operasional Sekolah
- NPSN/Nomor Pokok Sekolah Nasional
- Data Siswa, data Guru dan Pegawai
- Kwitansi/ Bukti Penerimaan Sebagai Dasar Pencatatan.
Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id
- Pengguna layanan mengakses alamat https://jembrana.kemenag.go.id dan memilih jenis layanan
- Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
- Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
- Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat
https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/
- Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka maka permohonan dilanjutkan ke proses pencairan.
- Petugas melakukan proses pencairan BOS.
- Pengguna layanan menerima BOS secara langsung melalui Rekening masing-masing.
14 hari
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
BOS
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.