bullet-camera whatsapp

PELAYANAN DATA DAN INFORMASI

Persyaratan
Bagi pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan :

    1. Identitas pemohon;
    2. Upload berkas permohonan data dan informasi;

Bagi pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan mengajukan permohonan lisan atau tulisan

Sistem Mekanisme dan Prosedur
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana atau secara online melalui <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan data dan informasi secara online atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  2. PTSP menerima dan memeriksa dokumen permohonan tersebut serta memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
  3. Kasi/ Penyelenggara menyiapkan data dan informasi yang diminta oleh pengguna layanan
  4. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang diinginkan

Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Data dan Informasi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha