PERMOHONAN BANTUAN REHAB TEMPAT IBADAH

Persyaratan:

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>dengan mengisi:

  1. Identitas Lembaga Pendidikan;
  2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa proposal Permohonan Permohonan Bantuan dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan dari Panitia Pembangunan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  2. Ada BAB I. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Rencana Biaya
  3. Susunan Nama Panitia
  4. Copy Rekening BRI (bisa disusul)
  5. Foto Bangunan yang akan direhab

Sistem Mekanisme, dan Prosedur

Berkas di upload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna layanan mengupload / mengirim Proposal melalui SIOPA / PTSP di hari efektif.
  2. Selanjutnya proposal akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator. Jika proposal sudah sesuai persyaratan, selanjutkan akan diverifikasi ke lokasi oleh Tim Kemenag. Jika proposal tidak sesuai persyaratan, proposal dikembalikan untuk direvisi sesuai persyaratan.
  3. Tim Kemenag akan verifikasi ke lokasi untuk mengecek keberadaan kondisi rumah ibadah untuk menetukan layak atau tidak menerima bantuan atau rekomendasi. Jika tidak layak, proposal akan dikembalikan.
  4. Jika dikatakan layak, pengguna layanan akan menerima Surat Keterangan Kelayakan Penerima Bantuan.

Jangka Waktu : 3 Hari

Biaya/tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Surat Keterangan Kelayakan Penerima Bantuan

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha