bullet-camera WhatsApp

STANDAR PELAYANAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN TNI/POLRI

Surat Permohonan Bimbingan Perkawinan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kab. Jembrana
  2. Mengambil nomor antrian layanan
  3. Menunggu panggilan antrian
  4. Setelah dipanggil, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket pelayanan
  5. Menerima bukti penerima layanan dari  petugas sebagai bukti telah ngajukan permohonan
  6. Pengguna layanan (Calon pengantin TNI/Polri) menerima bimbingan perkawinan
  7. Petugas memproses surat keterangan bimbingan perkawinan
  8. Penggua layanan ( Calon pengantin TNI/POLRI) Menerima surat keteraangan bimbingan perkawinaan.

120 menit

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Keterangan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Anggota TNI/ POLRI atau layanan bimbingan perkawinan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha