STANDAR PELAYANAN BIMBINGAN PERKAWINAN CALON PENGANTIN TNI/POLRI
Surat Permohonan Bimbingan Perkawinan
- Pengguna layanan datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kab. Jembrana
- Mengambil nomor antrian layanan
- Menunggu panggilan antrian
- Setelah dipanggil, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket pelayanan
- Menerima bukti penerima layanan dari petugas sebagai bukti telah ngajukan permohonan
- Pengguna layanan (Calon pengantin TNI/Polri) menerima bimbingan perkawinan
- Petugas memproses surat keterangan bimbingan perkawinan
- Penggua layanan ( Calon pengantin TNI/POLRI) Menerima surat keteraangan bimbingan perkawinaan.
120 menit
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Surat Keterangan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Anggota TNI/ POLRI atau layanan bimbingan perkawinan
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.