bullet-camera WhatsApp

STANDAR PELAYANAN PENYULUHAN DAN BIMBINGAN KEAGAMAAN

Surat permohonan penyuluhan atau bimbingan keagamaan

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id

  1. Pengguna layanan mengakses alamat https://jembrana.kemenag.go.id dan memilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka pejabat berwenang menunjuk tenaga penyuluh agama.
  6. Petugas membuat surat tugas penyuluhan dan bimbingan keagamaan.
  7. Pengguna layanan mendapatkan layanan penyuluhan dan bimbingan.

 

Bagi pengguna layanan yang datang langsung ke PTSP

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kab. Jembrana dan mengambil nomor antrian layanan
  2. Menunggu panggilan antrian
  3. Setelah dipanggil, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket pelayanan
  4. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan registrasi pada SIOPA
  5. Penguna layanan menerima bukti registrasi dan kode lacak layanan dari petugas.
  6. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui pantau layanan dengan Alamat https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/ atau pengguna layanan menunggu konfirmasi dari PTSP sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
  7. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka pejabat berwenang menunjuk tenaga penyuluh agama.
  8. Petugas membuat surat tugas penyuluhan dan bimbingan keagamaan.
  9. Pengguna layanan mendapatkan layanan penyuluhan dan bimbingan.

1 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Informasi nama dan nomor WA tenaga penyuluh atau salinan surat tugas penyuluhan agama atau layanan penyuluhan dan bimbingan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha