STANDAR PELAYANAN LEGALISIR DAN PENGESAHAN DOKUMEN
-
. Syarat Pengesahan Dokumen :
Dokumen asli yang akan disahkan atau ditandatangani
B. Syarat Legalisir :
- Scan dokumen asli bagi layanan online
- Foto copy dokumen dan menunjukan dokumen asli bagi layanan offline
None
1 hari
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Berkas Yang Telah Disahkan/Dilegalisir
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.