bullet-camera WhatsApp

STANDAR PELAYANAN LEGALISIR DAN PENGESAHAN DOKUMEN

  1. . Syarat Pengesahan Dokumen :

    Dokumen asli yang akan disahkan atau ditandatangani

    B. Syarat Legalisir :

    1. Scan dokumen asli bagi layanan online
    2. Foto copy dokumen dan menunjukan dokumen asli bagi layanan offline

None

1 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Berkas Yang Telah Disahkan/Dilegalisir

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha