LAYANAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA AGAMA/ YAYASAN KEAGAMAAN
-
A. Permohonan Baru Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga / Yayasan Hindu :
- Surat Permohonan Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dengan tembusan kepada Kepala Kemenag Jembrana, Kanwil Kemenag Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten
- Surat Rekomendasi dari PHDI setempat
- Sejarah singkat berdirinya Lembaga / Yayasan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keputusan tentang susunan kepengurusan
- Salinan Akta Pendirian yang diterbitkan oleh Notaris
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Program Kerja Lembaga / Yayasan
- Profil dan alamat Sekretariat, Telpon / WhatsApp dan Email resmi Lembaga / Yayasan
- Foto Copy KTP Ketua / penanggung jawab Lembaga / Yayasan
- Foto Copy NPWP atas nama Lembaga / Yayasan
- Pas Foto Ketua / penanggung jawab Lembaga / Yayasan
ukuran 4x6 berwarna 2 lembar
- Laporan Tahunan (bagi Lembaga / Yayasan yang berdiri lebih dari 1 (satu) Tahun)
- Surat Pernyataan kesediaannya Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, bermaterai cukup
- Surat Pernyataan tidak sedang terlibat sengketa hukum dan tidak menggangu ketertiban hukum, bermaterai cukup
- Surat Pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bermaterai cukup
B. Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Tanda Daftar Lembaga / Yayasan Hindu :
- Surat Permohonan Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dengan tembusan kepada Kepala Kemenag Jembrana, Kanwil Kemenag Provinsi Bali dan PHDI Kabupaten
- Surat Rekomendasi dari PHDI setempat
- Sejarah singkat berdirinya Lembaga / Yayasan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keputusan tentang susunan kepengurusan
- Salinan Akta Pendirian yang diterbitkan oleh Notaris
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Program Kerja Lembaga / Yayasan
- Profil dan alamat Sekretariat, Telpon / WhatsApp dan Email resmi Lembaga / Yayasan
- Foto Copy KTP Ketua Lembaga / Yayasan
- Foto Copy NPWP atas nama Lembaga / Yayasan
- Pas Foto Ketua / penanggung jawab Lembaga / Yayasan ukuran 4x6 berwarna 2 lembar
- Laporan Tahunan kegiatan Lembaga / Yayasan periode Tanda Daftar sebelumnya yang masih berlaku
- Surat Pernyataan kesediaannya Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, bermaterai cukup
- Surat Pernyataan tidak sedang terlibat sengketa hukum dan tidak menggangu ketertiban hukum, bermaterai cukup
- Surat Pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bermaterai cukup
-
Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id
- Pengguna layanan mengakses alamat https://jembrana.kemenag.go.id dan memilih jenis layanan
- Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
- Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
- Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/
- Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
- Petugas menbuat surat rekomendasi.
- Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.
3 hari
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Surat Rekomendasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.