PELAYANAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA AGAMA DAN KEAGAMAAN

Persyaratan

Bagi pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan mengisi:

    1. Identitas Lembaga;
    2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawaProposal Permohonan Tanda Daftar dengan melampirkan:

    1. Surat Permohonan Kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI
    2. Latar Belakang Lembaga / Pasraman
    3. Surat Keterangan
    4. Struktur Organisasi
    5. Fotocopy Ijin Operasional
    6. Profil Lembaga / Pasraman
    7. Domisili Lembaga / Pasraman
    8. Alamat Sekretariat, Telpon / WhatsApp dan Email
    9. Pas Foto Ketua ukuran 4x6 berwarna 2 lembar
    10. Data Anggota / Siswa
    11. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (bagi pasraman)
    12. Dokumentasi Lembaga / Pasraman

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Proposal dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u>  </u>atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna layanan mengupload / mengirim Proposal melalui SIOPA / PTSP di hari efektif.
  2. Selanjutnya proposal akan divalidasi dan verifikasi oleh petugas. Jika proposal sudah sesuai persyaratan, selanjutkan akan diverifikasi ke lokasi oleh Tim Kemenag. Jika proposal tidak sesuai persyaratan, proposal dikembalikan untuk direvisi sesuai persyaratan.
  3. Tim Kemenag akan verifikasi ke lokasi untuk mengecek keberadaan kondisi Pasraman untuk menentukan layak atau tidak mendapatkan rekomendasi. Jika tidak layak, proposal akan dikembalikan.
  4. Jika dikatakan layak, pengguna layanan akan menerima Surat Rekomendasi.
  5. Pengguna layanan melanjutkan Proposal ke Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI.

Jangka Waktu Pelayanan : 3 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya/ 0 Rupiah

Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha