PELAYANAN RUISLAGH TANAH WAKAF
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id melalui menu Layanan bimais dengan mengisi:
- Identitas Pegawai
- Upload Surat Permohanan Nadzir;
Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa surat Surat Permohanan Nadzir.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Nadzir mengajukan permohonan secara tertulis /berita acara dokumen yang sudah di verifikasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Nadzir mengajukan permohonan secara tertulis/berita acara dokumen yang sudah di verifikasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Petugas Front Office (FO) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Nadzir
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali membentuk Tim Penetapan melalui Surat Keputusan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mengirim surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota tentang hasil penilaian dari tim penetapan.
- Tim penetapan membuat berita acara hasil penilaian
- Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah dan kepada BWI provinsi
- BWI provinsi Bali memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali berdasarkan mandat dari Menteri Agama menerbitkan atau tidak menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf
Jangka Waktu Pelayanan : 50 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Surat Permohonan Ijin Ruislagh Tanah Wakaf
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.