PELAYANAN RUISLAGH TANAH WAKAF

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id melalui menu Layanan bimais  dengan mengisi:

  1. Identitas Pegawai
  2. Upload Surat Permohanan Nadzir;

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa surat Surat Permohanan Nadzir.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Nadzir mengajukan permohonan secara tertulis /berita acara dokumen yang sudah di verifikasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

  1. Nadzir mengajukan permohonan secara tertulis/berita acara dokumen yang sudah di verifikasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
  2. Petugas Front Office (FO) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Nadzir
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali membentuk Tim Penetapan melalui Surat Keputusan
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mengirim surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota tentang hasil penilaian dari tim penetapan.
  5. Tim penetapan membuat berita acara hasil penilaian
  6. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah dan kepada BWI provinsi
  7. BWI provinsi Bali memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
  8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali berdasarkan mandat dari Menteri Agama menerbitkan atau tidak menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf

Jangka Waktu Pelayanan : 50 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Surat Permohonan Ijin Ruislagh Tanah Wakaf 

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha