bullet-camera whatsapp

PELAYANAN INFORMASI DAN KONSULTASI PERWAKAFAN

Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dengan mengisi:

    1. Identitas pemohon;
    2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan menyampaikan permohonan konsultasi secara lisan ataupun tertulis

Sistem Mekanisme dan Prosedur 
Berkas dikirim melalui SIOPA dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> atau Hadir langsung ke PTSP Kemenag Jembrana

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan Konsultasi pengajuan Wakaf secara online atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan persyaratan

  2. Petugas menerima permohonan konsultasi wakaf

  3. Petugas yang berwenang memberikan informasi perwakafan
  4. Pengguna layanan menerima informasi perwakafan

Jangka Waktu Pelayanan : 60 menit

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Informasi dan Konsultasi Perwakafan  

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha