PELAYANAN INFORMASI DAN KONSULTASI PERWAKAFAN
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dengan mengisi:
-
- Identitas pemohon;
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;
Bagi pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan menyampaikan permohonan konsultasi secara lisan ataupun tertulis
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas dikirim melalui SIOPA dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> atau Hadir langsung ke PTSP Kemenag Jembrana
-
Pengguna layanan mengajukan permohonan Konsultasi pengajuan Wakaf secara online atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan persyaratan
-
Petugas menerima permohonan konsultasi wakaf
- Petugas yang berwenang memberikan informasi perwakafan
-
Pengguna layanan menerima informasi perwakafan
Jangka Waktu Pelayanan : 60 menit
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Informasi dan Konsultasi Perwakafan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.