PELAYANAN INFORMASI DAN KONSULTASI PERWAKAFAN

Persyaratan:

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dengan mengisi:

    1. Identitas pemohon;
    2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan menyampaikan permohonan konsultasi secara lisan ataupun tertulis

Sistem Mekanisme dan Prosedur 

Berkas dikirim melalui SIOPA dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> atau Hadir langsung ke PTSP Kemenag Jembrana

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan Konsultasi pengajuan Wakaf secara online atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan persyaratan

  2. Petugas menerima permohonan konsultasi wakaf

  3. Petugas yang berwenang memberikan informasi perwakafan
  4. Pengguna layanan menerima informasi perwakafan

Jangka Waktu Pelayanan : 60 menit 
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Informasi dan Konsultasi Perwakafan  

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha