PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT

Persyaratan:

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan mengisi:

    1. Identitas Lembaga;
    2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa Surat Pengukuran Arah Kiblat.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

Berkas diupload melalui SIOPA dengan Alamat  <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung melalui PTSP

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Pengukuran  arah kiblat  pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP
  2. PTSP meneruskan kepada Pejabat yang  berwenang
  3. Tim Hisab Rukyat Melakukan Pengukurah arah kiblat  sesuai surat tugas
  4. Pemohon menerima sertifikat, tanda shafarah sholat/ kiblat

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Sertifikat Arah Kiblat 

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha