PELAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan mengisi:
-
- Identitas Lembaga;
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;
Bagi pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa Surat Pengukuran Arah Kiblat.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui SIOPA dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung melalui PTSP
- Pemohon mengajukan surat permohonan Pengukuran arah kiblat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP
- PTSP meneruskan kepada Pejabat yang berwenang
- Tim Hisab Rukyat Melakukan Pengukurah arah kiblat sesuai surat tugas
- Pemohon menerima sertifikat, tanda shafarah sholat/ kiblat
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Sertifikat Arah Kiblat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.