PELAYANAN INFORMASI JAMINAN PRODUK HALAL
Persyaratan
Bagi pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:
- Identitas pemohon
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa persyaratan:
- KTP
- No. HP
- Nama Usaha (Mikro/kecil)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon layanan mengajukan permohonan melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif
- Selanjutnya petugas PTSP menerima permohonan
- Kepala Seksi Bimas Islam memberikan informasi terkait jaminan produk halal
- Masyarakat menerima informasi jaminan produk halal
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Informasi Jaminan Produk Halal
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.