PELAYANAN INFORMASI JAMINAN PRODUK HALAL

Persyaratan:

Bagi pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:

  1. Identitas pemohon
  2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa persyaratan:

  1. KTP
  2. No. HP
  3. Email
  4. Nama Usaha (Mikro/kecil)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon layanan mengajukan permohonan melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif
  2. Selanjutnya petugas PTSP menerima permohonan
  3. Kepala Seksi Bimas Islam memberikan informasi terkait jaminan produk halal
  4. Masyarakat menerima informasi jaminan produk halal

Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Informasi Jaminan Produk Halal

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha