bullet-camera WhatsApp

LAYANAN KONSELING PERKAWINAN

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Nomor telepon

  1. Pengguna layanan mengakses alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ dan memilih rumah layanan “RBKS PLUS”.
  2. Memilih menu “Layanan” dilanjutkan dengan “Konseling” dan mengisi data yang dibutuhkan lalu klik
    “Register”.
  3. Pengguna layanan akan dihubungi oleh Admin RBKS PLUS berdasarkan notifikasi yang masuk pada telegram RBKS PLUS untuk memastikan pelaksanaan konseling.
  4. Pengguna layanan mendapatkan layanan konseling sesuai saluran bimbingan yang dipilih yaitu tatap muka atau daring (zoom meeting).

None jam

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Dokumen/ Informasi/ Layanan yang dibutuhkan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha