LAYANAN KONSELING PERKAWINAN
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Nomor telepon
- Pengguna layanan mengakses alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ dan memilih rumah layanan “RBKS PLUS”.
- Memilih menu “Layanan” dilanjutkan dengan “Konseling” dan mengisi data yang dibutuhkan lalu klik
“Register”. - Pengguna layanan akan dihubungi oleh Admin RBKS PLUS berdasarkan notifikasi yang masuk pada telegram RBKS PLUS untuk memastikan pelaksanaan konseling.
- Pengguna layanan mendapatkan layanan konseling sesuai saluran bimbingan yang dipilih yaitu tatap muka atau daring (zoom meeting).
None jam
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Dokumen/ Informasi/ Layanan yang dibutuhkan
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.