bullet-camera WhatsApp

LAYANAN REKOMENDASI IJIN OPERASIONAL LEMBAGA AMIL ZAKAT

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. NPWP Lembaga
  4. Notaris
  5. Ijin Lokasi
  6. Ijin mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Pernyataan Tunduk kepada Peraturan yang berlaku
  8. Surat Pernyataan kebenaran dan Keabsahan Dokumen
  9. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
  10. Mendapatkan Rekomendasi dari BAZNAS
  11. Memiliki Pengawas Syari’at
  12. Memiliki kemampuan Teknis. Administrasi dan Keuangan dalam kegiatannya
  13. Bersifat Nirlaba
  14. Memiliki Program untuk mendayagunakan Zakat bagi kesejahteraan Umat.
  15. Bersedia diaudit Syariah dan Keuagan secara berkala
  16. Rekomendasi Teknis
  17. BPJS Kesehatan

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u><u> </u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
  6. Petugas menbuat surat rekomendasi.
  7. Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.

3 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Rekomendasi Ijin Pendirian Operasional Lembaga Amil Amil Zakat

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha