bullet-camera WhatsApp

LAYANAN PENGUKURAN ARAH KIBLAT

  1. Pengurus Masjid, Mushola, Makam atau lapangan mengajukan surat permohonan ukur arah kiblat
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  3. Surat Permohonan diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan pengukuran arah kiblat sesuai surat tugas.
  6. Petugas membuat sertifikat arah kiblat dan tanda shaf arah sholat/kiblat
  7. Pengguna layanan dapat mengunduh bukti pendaftaran nikah melalui email atau pantau layanan di SIOPA

4 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Sertifikat Arah Kiblat

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha