bullet-camera WhatsApp

LAYANAN TANDA DAFTAR MAJELIS TAKLIM

Syarat Pendaftaran Majelis Taklim :

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala KUA Kecamatan setempat.
  2. SK Pengurus Majelis Taklim
  3. Daftar Jama’ah (Minimal 15 orang) dan Foto Copy KTP Jama’ah
  4. Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat
  5. Dokumentasi/Foto kegiatan dan tempat pengajian
  6. Mengisi formulir permohonan penerbitan SKT Majelis Taklim

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dan memilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u><u> </u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
  6. Petugas membuat surat rekomendasi.
  7. Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.

3 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Rekomendasi

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha