bullet-camera WhatsApp

LAYANAN REKOMENDASI BANTUAN LEMBAGA AGAMA DAN KEAGAMAAN

A. Persyaratan Bantuan Masjid dan Mushola antara lain :

  1. Masjid atau Mushola terdaftar pada SIMAS (Sistem Informasi Masjid)
  2. Memiliki Rekening Bank atas nama Masjid atau Mushola
  3. Surat Permohonan dan Proposal Bantuan (berupa pdf) yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, cq. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syari’ah yang melampirkan :
  • Surat Rekomendasi Kementerian Agama setempat (KUA Kec. Kemenag Kab/Kota, atau Kanwil Prov.)
  • Foto Copy Surat Keputusan susunan kepengurusan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Foto Kondisi Bangunan
  • Foto Copy surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai.
  • Foto Copy buku rekening atas nama masjid/mushala
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani oleh Ketua Pengurus.

 B. Persyaratan Bantuan Lembaga/Majelis Taklim antara lain :

Majelis Taklim dapat mengajukan Surat Permohonan Bantuan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Gd. Kementerian Agama Lantai 6 Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat. Telp (021) 3500918 dengan melampirkan Proposal Bantuan Majelis Taklim. Proposal Bantuan agar memuat :

  1. Alasan permohonan bantuan;
  2. Rencana penggunaan dana bantuan;
  3. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau KUA Kecamatan setempat;
  4. Angaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Susunan Pengurus Majelis Taklim;
  5. Rekening Aktif a.n. Majelis Taklim (dibuktikan dengan Salinan buku rekening yang dilegalisasi oleh Bank/referensi dari Bank terkait);
  6. Alamat dan Nomor Telepon yang dapat dihubungi;
  7. Surat Pertanyaan kebeneran dokumen.

C. Persyaratan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid :

  1. Memiliki ID masjid yang terdata di SIMAS (Sistem Informasi Masjid);
  2. Perpustakaan masjid terdaftar pada ELIPSKI;
  3. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir;
  4. Memiliki ruang perpustakaan;
  5. Memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif; dan
  6. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 2 (dua) tahun terakhir.

D. Bantuan Operasional Masjid Ramah Rintisan :

  1. Masjid atau musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, tautan: https://simas.kemenag.go.id 
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala di salah satu bank nasional;
  3. Surat Permohonan & Proposal bantuan (bentuk PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Dalam proposal agar melampirkan:
  • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA Kec./Kemenag Kab/Kota/Kanwil Prov.);
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakal, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat. keterangan status rekening aktif dari bank;
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp.10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>

  1. Pengguna layanan mengakses alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> dan m</u>emilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/</u>
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
  6. Petugas menbuat surat dukungan atau rekomendasi Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.

3 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Rekomendasi

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha