PELAYANAN IKRAR WAKAF
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan mengisi:
-
- Identitas pemohon;
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;
Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:
- Sertifikat Hak Milik
- Foto copy KTP Para Pihak
- Denah Lokasi
- Materai
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u><u>, </u><u>atau </u><u>Sistem Informasi Wakaf (kemenag.go.id)</u> atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
-
Pengguna layanan Pengajuan Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf ke Kemenag Kab. Jembrana melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
- Selanjutnya Pengajuan Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakafakan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator, jika Dokumen persyaratan telahsesuai maka akan dilanjutkan verifikasi dan Validasi ke lokasi untuk pengambilan dokumentasi tanah wakaf
- Jika Permohonan Pendafataran tanah wakafsudah sesuai, Operartor akan menginput data tanah wakaf
- Jika PPAIW sudah memverikasi berkas pendafataran wakaf, maka operator akan mencetak Akta Ikrar Wakaf
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Akta Ikrar Wakaf
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.