PELAYANAN IKRAR WAKAF

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan mengisi:

    1. Identitas pemohon;
    2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:

  1. Sertifikat Hak Milik
  2. Foto copy KTP Para Pihak
  3. Denah Lokasi
  4. Materai

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas diupload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u><u>, </u><u>atau </u><u>Sistem Informasi Wakaf (kemenag.go.id)</u> atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna layanan Pengajuan Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf ke Kemenag Kab. Jembrana melalui SIOPA Jembrana atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  2. Selanjutnya Pengajuan Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakafakan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator, jika Dokumen persyaratan telahsesuai maka akan dilanjutkan verifikasi dan Validasi ke lokasi untuk pengambilan dokumentasi tanah wakaf
  3. Jika Permohonan Pendafataran tanah wakafsudah sesuai, Operartor akan menginput data tanah wakaf
  4. Jika PPAIW sudah memverikasi berkas pendafataran wakaf, maka operator akan mencetak Akta Ikrar Wakaf

Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Akta Ikrar Wakaf

 

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha