PELAYANAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN PENGAWAS (E-TPG)

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:

  1. Identitas Pegawai;
  2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas; 

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:

  1. Biodata
  2. Foto copy Sertifikat Pendidik (terlegalisir)
  3. Foto copy SK Pertama terlegalisir (CPNS bagi PNS dan Impassing bagi Non PNS)
  4. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir, KGB, Impassing (terlegalisir)
  5. PKG
  6. SKMT
  7. Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal
  8. Foto copy SK Esktrakurikuler dan Jadwal
  9. Foto copy Buku Rekening BRI
  10. Foto copy NPWP
  11. Foto copy NUPTK
  12. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
  13. Surat Keterangan Cuti (jika ada)
  14. Foto copy SK Kelulusan Sertifikasi
  15. Absen

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas diupload melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna layanan mengupload berkas amprahan melalui SIOPA Jembrana maksimal tanggal 5 bulan tersebut
  2. Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator
  3. Jika berkas sudah sesuai, Pengguna Layanan akan menerima SKBK. Jika berkas tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan
  4. Setelah SKBK diterima, Pengguna layanan menerima TPG yang dicairkan melalui Bank

Jangka Waktu Pelayanan: 14 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : TPG Guru dan Pengawas

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha