PELAYANAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN PENGAWAS (E-TPG)
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:
- Identitas Pegawai;
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:
- Biodata
- Foto copy Sertifikat Pendidik (terlegalisir)
- Foto copy SK Pertama terlegalisir (CPNS bagi PNS dan Impassing bagi Non PNS)
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir, KGB, Impassing (terlegalisir)
- PKG
- SKMT
- Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal
- Foto copy SK Esktrakurikuler dan Jadwal
- Foto copy Buku Rekening BRI
- Foto copy NPWP
- Foto copy NUPTK
- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
- Surat Keterangan Cuti (jika ada)
- Foto copy SK Kelulusan Sertifikasi
- Absen
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
- Pengguna layanan mengupload berkas amprahan melalui SIOPA Jembrana maksimal tanggal 5 bulan tersebut
- Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator
- Jika berkas sudah sesuai, Pengguna Layanan akan menerima SKBK. Jika berkas tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan
- Setelah SKBK diterima, Pengguna layanan menerima TPG yang dicairkan melalui Bank
Jangka Waktu Pelayanan: 14 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : TPG Guru dan Pengawas
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.