bullet-camera whatsapp

PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI MUTASI SISWA MADRASAH

Persyaratan
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:

  1. Surat Keterangan mutasi dari Kepala Madrasah
  2. Surat Permohonan orang tua untuk mutasi anak
  3. Surat Permohonan Kepala Madrasah
  4. Fotocopy buku raport yang telah dilegalisir
  5. NISN yang telah di update
  6. NPSN Madrasah/Sekolah yang dituju
  7. Surat keterangan informasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan dan identitas Madrasah/Sekolah yang dituju
  8. Kesamaan status akreditasi Madrasah/Sekolah atau berdasarkan persetujuan Madrasah/Sekolah penerima

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan persyaratan
  2. Petugas PTSP menerima dan memverifikasi berkas permohonan
  3. Petugas merancang surat rekomendasi
  4. Surat rekomendasi diterima oleh pemohon

Waktu Pelayanan   : 60 Menit

Biaya Pelayanan     : Tanpa Biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan  : Surat rekomendasi mutasi siswa Madrasah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha