STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
- Surat Permohonan Rekomendasi penggunaan dana BOS melebihi 60%
- Salinan SK mengajar
- Salinan rincian penggunaan dana bos untuk gaji GBPNS
Bagi Pengguna layanan online :
- pengguna layanan mengajukan permohonan melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengupload berkas permohonan sesuai persyaratan.
- Petugas melakukan validasi dan verifikasi berkas permohonan.
- Pengguna layanan menerima surat rekomendasi penggunaan dana BOS untuk gaji GBPNS melebihi 60%
Bagi Pengguna Layanan Offline :
- Pengguna layanan datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa semua persyaratan yang telah ditetapkan
- Pengguna layanan mengambil nomor antrian di Front office Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Pengguna layanan menunggu antrian untuk menerima layanan pada loket pelayanan
- Petugas loket layanan menginput data pengguna layanan dan memeriksa kelengkapan berkas
- Berkas permohonan didisposisi ke satker masing-masing
- Berkas permohonan di cek Kembali kesesuaian kelengkapan berkas
- Pengguna layanan menerima surat rekomendasi penggunaan dana BOS untuk gaji GBPNS melebihi 60%
1 hari
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
surat rekomendasi penggunaan dana BOS untuk gaji GBPNS melebihi 60%
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.