bullet-camera WhatsApp

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

  1. Surat Permohonan Rekomendasi penggunaan dana BOS melebihi 60%
  2. Salinan SK mengajar
  3. Salinan rincian penggunaan dana bos untuk gaji GBPNS

Bagi Pengguna layanan online :

  1. pengguna layanan  mengajukan permohonan melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengupload berkas permohonan sesuai persyaratan.
  2. Petugas melakukan validasi dan verifikasi berkas permohonan.
  3. Pengguna layanan menerima surat rekomendasi penggunaan dana BOS untuk gaji GBPNS melebihi 60%

Bagi Pengguna Layanan Offline :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa semua persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian di Front office Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  3. Pengguna layanan menunggu antrian untuk menerima layanan pada loket pelayanan
  4. Petugas loket layanan menginput data pengguna layanan dan memeriksa kelengkapan berkas
  5. Berkas permohonan didisposisi ke satker masing-masing
  6. Berkas permohonan di cek Kembali kesesuaian kelengkapan berkas
  7. Pengguna layanan menerima surat rekomendasi penggunaan dana BOS untuk gaji GBPNS melebihi 60%

1 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

surat rekomendasi penggunaan dana BOS untuk gaji GBPNS melebihi 60%

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha