PELAYANAN REKOMENDASI IJIN PENDIRIAN/OPERASIONAL RA DAN MADRASAH
Persyaratan :
Melakukan pendaftaran pada aplikasi IJOP Madrasah melalui <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> atau alamat <u>https://ijopmadrasah.kemenag.id</u>
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:
- Surat permohonan ijin pendirian madrasah
- Formulir data calon madrasah
- Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan bermaterai Rp. 10.000
- Dokumen studi kelayakan calon madrasah
- Fotocopy sah akta notaris penyelenggara/ Yayasan
- Fotocopy sah SK Struktur organisasi Yayasan dan susunan pengurus ( dengan KTP nya)
- Fotocopy sah AD/ ART calon penyelenggara
- Fotocopy SK struktur manajemen dan personalia calon Madrasah dengan kelengkapannya
- Dokumen Kurikulum Madrasah
- Dokumen rencana induk pengembangan madrasah (RKM)
- Daftar sarana dan prasarana disertai foto dan bukti kepemilikan yang sah berupa akta tanah
- Surat persetujuan dari kelian dan kepala desa/kelurahan setempat
- Surat penyanding dari lingkungan sekitar minimal 10 orang
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas dikirim melalui SIOPA dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> atau Hadir langsung ke PTSP Kemang Jembrana
- Pemohon mengajukan surat permohonan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP
- PTSP menerima dan memeriksa dokumen permohonan tersebut serta memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
- Tahap selanjutnya berkas akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari Verifikasi Lapangan
Waktu Pelayanan : 3 Hari
Biaya Pelayanan : Tanpa Biaya/ 0 Rupiah
Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Ijin pendirian/ Operasional RA/ Madrasah
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.