LAYANAN EMIS GTK (GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)
- Aktifasi Akun PTK Baru, persyaratan :
-
- Upload berkas S05a (surat tanda bukti pengesahan sebagai PTK)
- Upload berkas S07A (surat Fakta Integritas PTK)
- Verval Perubahan Data Rinci PTK
Upload berkas S12A ( surat pengajuan perubahan data rinci GTK)
- Perubahan Alih Fungsi PTK
Upload S16 (surat pengajuan perubahan alih fungsi PTK)
- Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
Upload S29D SKBK (surat ajuan penerbitan surat keterangan beban kerja)
- Pengajuan Mutasi & Non Aktif GTK
- Upload SM01B (Surat Pengajuan Mutasi Madrasah/sekolah Induk PTK)
- Upload SM02/SM03 ( surat pengajuan mutasi madrasah madrasah/sekolah induk PTK)
- Upload SM04 (Pengajuan penonaktifan GTK)
-
- Operator lembaga melakukan pengajuan pada akun EMIS GTK
- Operator Lembaga melengkapi data yang diperlukan (data layanan pada emis gtk)
- Setelah berkas ajuan selesai, operator lembaga upload berkas pengajuan melalui pelayanan online (https://jembrana.kemenag.go.id/) atau datang langsung ke PTSP
- Operator Kabupaten melakukan verifikasi data Pengajuan dan melakukan Validasi pengajuan.
1 hari
Tanpa Biaya/ 0 Rupiah
Update Akun Madrasah Pada Emis
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.