bullet-camera WhatsApp

LAYANAN EMIS GTK (GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)

               

  • Aktifasi Akun PTK Baru, persyaratan :
    1. Upload berkas S05a (surat tanda bukti pengesahan sebagai PTK)
    2. Upload berkas S07A (surat Fakta Integritas PTK)
  • Verval Perubahan Data Rinci PTK

Upload berkas S12A ( surat pengajuan perubahan data rinci GTK)

  • Perubahan Alih Fungsi PTK

Upload S16 (surat pengajuan perubahan alih fungsi PTK)

  • Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)

Upload S29D SKBK (surat ajuan penerbitan surat keterangan beban kerja)

  • Pengajuan Mutasi & Non Aktif GTK
  1. Upload SM01B (Surat Pengajuan Mutasi Madrasah/sekolah Induk PTK)
  2. Upload SM02/SM03 ( surat pengajuan mutasi madrasah madrasah/sekolah induk PTK)
  3. Upload SM04 (Pengajuan penonaktifan GTK)

    1. Operator lembaga melakukan pengajuan pada akun   EMIS GTK
    2. Operator Lembaga melengkapi data yang diperlukan (data layanan pada emis gtk)
    3. Setelah berkas ajuan selesai, operator lembaga upload berkas pengajuan melalui pelayanan online (https://jembrana.kemenag.go.id/) atau datang langsung ke PTSP
    4. Operator Kabupaten melakukan verifikasi data Pengajuan dan melakukan Validasi pengajuan.

1 hari

Tanpa Biaya/ 0 Rupiah

Update Akun Madrasah Pada Emis

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha