LAYANAN PENDAFTARAN DAN UPDATE AKUN LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
-
- Lembaga Formal
- SK Ijin Operasional lembaga (IJOP);
- Sertifikat Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM)
- Lembaga Non-Formal
- SK Ijin Operasional lembaga (IJOP)
- Sertifikat Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)
- Sertifikat Piagam Nomor Statistik Madrasah Diniyah
- Sertifikat Piagam Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al Quran
- Operator lembaga melakukan pendaftaran melalui link EMIS 4.0 https://emis.kemenag.go.id/ (bagi Lembaga yang belum memiliki akun)
- Operator Lembaga melengkapi data yang diperlukan (data Lembaga, data diri, login Lembaga dan konfirmasi)
- Setelah dilakukan konfirmasi dan aktifasi di akun Kabupaten, operator Lembaga dapat mengisi dan melengkapi data Lembaga, sarana, siswa dan PTK
- Operator Kabupaten melakukan verifikasi data yang diajukan oleh Lembaga, jika data sudah sesuai akan dilakukan persetujuan data
60 menit
Tanpa Biaya/ 0 Rupiah
Akun Pendidikan Formal dan Non Formal
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.