bullet-camera WhatsApp

LAYANAN PENDAFTARAN DAN UPDATE AKUN LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL

    1. Lembaga Formal
    1. SK Ijin Operasional lembaga (IJOP);
    2. Sertifikat Piagam Nomor Statistik Madrasah (NSM)
    1. Lembaga Non-Formal
    1. SK Ijin Operasional lembaga (IJOP)
    2. Sertifikat Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)
    3. Sertifikat Piagam Nomor Statistik Madrasah Diniyah
    4. Sertifikat Piagam Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al Quran

  1. Operator lembaga melakukan pendaftaran melalui link EMIS 4.0 https://emis.kemenag.go.id/ (bagi Lembaga yang belum memiliki akun)
  2. Operator Lembaga melengkapi data yang diperlukan (data Lembaga, data diri, login Lembaga dan konfirmasi)
  3. Setelah dilakukan konfirmasi dan aktifasi di akun Kabupaten, operator Lembaga dapat mengisi dan melengkapi data Lembaga, sarana, siswa dan PTK
  4. Operator Kabupaten melakukan verifikasi data yang diajukan oleh Lembaga, jika data sudah sesuai akan dilakukan persetujuan data

60 menit

Tanpa Biaya/ 0 Rupiah

Akun Pendidikan Formal dan Non Formal

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha