PERMOHONAN PELIMPAHAN PORSI HAJI REGULER
Persyaratan
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan :
- Fotocopy KTP dan KK Asli berkas pendaftaran haji reguler jamaah yang melimpahkan porsi
- Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku nikah, dan Buku Tabungan Haji penerima pelimpahan nomor porsi haji reguler
- Surat kematian jika jamaah yang melimpahkan porsi meninggal dunia
- Surat keterangan dokter atau Rumah Sakit jika jamaah yang melimpahkan porsi sakit permanen (tidak istitha’ah)
- Silsilah keluarga
- Surat keterangan ahli waris
- Surat kuasa
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Pemohon membuat rekening tabungan haji terlebih dahulu di BPS BIPIH
- Pemohon datang ke Kankemenag dengan membawa Berkas Administrasi Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler melalui PTSP
- Petugas mengirim Surat Rekomendasi dan berkas persyaratan administrasi permohonan pelimpahan nomor porsi haji reguler ke Kanwil Kemenag Provinsi Bali c.q. Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mendapat tindak lanjut.
- Setelah petugas mengirim data tersebut, pemohon menunggu informasi dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali untuk melanjutkan
proses pelimpahan nomor porsi haji reguler.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.