PERMOHONAN PELIMPAHAN PORSI HAJI REGULER

Persyaratan

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan :

  1. Fotocopy KTP dan KK Asli berkas pendaftaran haji reguler jamaah yang melimpahkan porsi
  2. Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku nikah, dan Buku Tabungan Haji penerima pelimpahan nomor porsi haji reguler
  3. Surat kematian jika jamaah yang melimpahkan porsi meninggal dunia
  4. Surat keterangan dokter atau Rumah Sakit jika jamaah yang melimpahkan porsi sakit permanen (tidak istitha’ah)
  5. Silsilah keluarga
  6. Surat keterangan ahli waris
  7. Surat kuasa
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana

  1. Pemohon membuat rekening tabungan haji terlebih dahulu di BPS BIPIH
  2. Pemohon datang ke Kankemenag dengan membawa Berkas Administrasi Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler melalui PTSP
  3. Petugas mengirim Surat Rekomendasi dan berkas persyaratan administrasi permohonan pelimpahan nomor porsi haji reguler ke Kanwil Kemenag Provinsi Bali c.q. Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mendapat tindak lanjut.
  4. Setelah petugas mengirim data tersebut, pemohon menunggu informasi dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bali untuk melanjutkan
    proses pelimpahan nomor porsi haji reguler.

Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha