PELAYANAN PEMBATALAN HAJI REGULER
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>dengan mengisi:
-
- Identitas Lembaga;
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;
Bagi Pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa kelengkapan :
- Jemaah Haji Meninggal Dunia
- Surat pendaftaran haji
- Bukti Setoran BIPIH
- Fotocopy KTP, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga Ahli Waris
- Fotocopy rekening ahli waris
- Akte kematian dari Kantor Desa/Rumah sakit
- Surat Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris
- Surat Permohonan Pembatalan
- SPTJM Ahli Waris
- Jemaah Haji yang membatalkan pendaftarannya :
- Surat Pendaftaran Haji
- Bukti Setoran Bipih
- Fotocopy KTP
- Fotocopy rekening Jemaah Haji
- Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi jemaah haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen
- Surat Permohonan Pembatalan
- SPTJM Jamaah Batal
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas dikirim melalui SIOPA dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> atau Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Pemohon menyampaikan berkas pembatalan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji
- Petugas memproses permohonan pembatalan haji reguler dengan menginput data dan unggah semua berkas persyaratan pembatalan serta melakukan pengambilan foto Jemaah Haji atau Ahli Waris yang mengajukan melalui aplikasi Siskohat
- Pemohon menerima bukti pembatalan haji reguler
Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Bukti Pembatalan Haji Reguler
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.