PELAYANAN PEMBATALAN HAJI REGULER

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u>dengan mengisi:

    1. Identitas Lembaga;
    2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi Pengguna layanan offline Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana  dengan membawa  kelengkapan :

  • Jemaah Haji Meninggal Dunia
  1. Surat pendaftaran haji
  2. Bukti Setoran BIPIH
  3. Fotocopy KTP, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga Ahli Waris
  4. Fotocopy rekening ahli waris
  5. Akte kematian dari Kantor Desa/Rumah sakit
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris
  7. Surat Permohonan Pembatalan
  8. SPTJM Ahli Waris 
  • Jemaah Haji yang membatalkan pendaftarannya :
  1. Surat Pendaftaran Haji
  2. Bukti Setoran Bipih
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy rekening Jemaah Haji
  5. Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi jemaah haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen
  6. Surat Permohonan Pembatalan
  7. SPTJM Jamaah Batal

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas dikirim melalui SIOPA dengan Alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id/</u> atau Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana

  1. Pemohon menyampaikan berkas pembatalan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji
  3. Petugas memproses permohonan pembatalan haji reguler dengan menginput data dan unggah semua berkas persyaratan pembatalan serta melakukan pengambilan foto Jemaah Haji atau Ahli Waris yang mengajukan melalui aplikasi Siskohat
  4. Pemohon menerima bukti pembatalan haji reguler

Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah 
Produk Pelayanan : Bukti Pembatalan Haji Reguler

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha