PELAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://siopa.kemenag-jembrana.id  dengan mengisi:

    1. Identitas Pegawai
    2. Data dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan online Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa foto copy berkas yang akan di legalisir/disahkan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas diupload melalui aplikasi <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> atau hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana

  1. Pengguna layanan mengajukan berkas pengesahan/ yang dilegalisir secara online atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  2. PTSP menerima dan memeriksa dokumen berkas pengesahan/ yang dilegalisir tersebut serta memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
  3. Pejabat berwenang mengesahkan atau melegalisir dokumen
  4. Pengguna layanan menerima berkas yang telah dilegalisir

Jangka Waktu Pelayanan : 60 Menit

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah

Produk Pelayanan : Berkas Yang Telah Disahkan/Dilegalisir

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha