PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
Persyaratan
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa perlengkapan:
- Pastikan Data KTP dan KK, Ijazah, Akta Kelahiran, Buku Nikah datanya sudah sama (penulisan nama, tempat/tanggal lahir, nama orang tua/bapak/ibu)
- Fotocopy KTP dan KK
- Fotocopy Paspor (jika sudah memiliki paspor)
- Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Foto Copy Buku Tabungan Haji
- Bukti Setoran Awal BPIH
Prosedur Pendaftaran
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
- Pemohon melakukan setoran awal terlebih dahulu di BPS BIPIH
- Pemohon datang ke Kankemenag dengan membawa Berkas Administrasi Pendaftaran Haji Reguler melalui PTSP
- PTSP meneruskan ke petugas yang berwenang
- Petugas datang ke ruang konsultasi di PTSP
- Petugas memproses permohonan Pendaftaran Haji Reguler di ruang PHU
- Pemohon melakukan proses Pendaftaran Haji Reguler
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Bukti SPH ( Surat Pendaftaran Haji ) regulerĀ
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.