PELAYANAN PENDAFTARAN HAJI REGULER

PERSYARATAN

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa perlengkapan:

  1. Pastikan Data KTP dan KK, Ijazah, Akta Kelahiran, Buku Nikah datanya sudah sama (penulisan nama, tempat/tanggal lahir, nama orang tua/bapak/ibu)
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy Paspor (jika sudah memiliki paspor)
  4. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  5. Foto Copy Buku Tabungan Haji
  6. Bukti Setoran Awal BPIH

PROSEDUR PENDAFTARAN :

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana

  1. Pemohon melakukan setoran awal terlebih dahulu di BPS BIPIH
  2. Pemohon datang ke Kankemenag dengan membawa Berkas Administrasi Pendaftaran Haji Reguler melalui PTSP
  3. PTSP meneruskan ke petugas yang berwenang
  4. Petugas datang ke ruang konsultasi di PTSP
  5. Petugas memproses permohonan Pendaftaran Haji Reguler di ruang PHU
  6. Pemohon melakukan proses Pendaftaran Haji Reguler

JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1 Hari
BIAYA/TARIF : Tanpa biaya/0 Rupiah
PRODUK PELAYANAN : Bukti SPH ( Surat Pendaftaran Haji ) reguler 

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha