PELAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN FORMAL DAN NON FORMAL

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id </u>dengan mengisi:

    1. Identitas Guru;
    2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Bagi pengguna layanan offline hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa Proposal Permohonan Tanda Daftar dengan melampirkan:

    1. Surat Permohonan Kepada Dirjen Kementerian Agama RI
    2. Memiliki SK Yayasan 
    3. Memiliki ADRT Yayasan serta SK Menteri Hukum and HAM
    4. Memiliki Surat Pernyataan Yayasan
    5. Memiliki Surat Penguasaan Tanah atau Pernyataan Hak Guna Pakai Gedung / Tanah
    6. Memiliki Susunan Pengurus Lembaga yang Jelas
    7. Memiliki Profil Pasraman Lengkap 
    8. Melampirkan Domisili Pasraman
    9. Memiliki Susunan Kurikulum
    10. Melampirkan Alamat Sekretariat, Telepon serta Email yang masih Valid
    11. Melapirkan Pas Foto Ketua Pasraman 4x6 (Berwarna)
    12. Melampirkan Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris serta Bendahara Pasraman
    13. Melampirkan Data Guru Dan Data Siswa Pasraman Yang Valid
    14. Rekomendasi dari PHDI, Kemenag Jembrana dan Kanwil Kemenag Bali

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Berkas di upload melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.

  1. Pengguna layanan mengupload / mengirim Proposal melalui SIOPA / PTSP di hari efektif.
  2. Selanjutnya proposal akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator. Jika proposal sudah sesuai persyaratan, selanjutkan akan diverifikasi ke lokasi oleh Tim Kemenag. Jika proposal tidak sesuai persyaratan, proposal dikembalikan untuk direvisi sesuai persyaratan.
  3. Tim Kemenag akan verifikasi dan visitasi ke lokasi untuk mengecek keberadaan kondisi Lembaga Keagamaan untuk menentukan layak atau tidak mendapatkan rekomendasi. Jika tidak layak, proposal akan dikembalikan.
  4. Jika dikatakan layak, pengguna layanan akan menerima Surat Rekomendasi.
  5. Pengguna layanan melanjutkan Proposal ke Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI.

Jangka Waktu : 5 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Surat Rekomendasi 

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha