bullet-camera WhatsApp

LAYANAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON FORMAL (PASRAMAN)

  1. Surat usulan pendirian Widyalaya dari badan hukum kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
  2. Salinan akta notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya oleh notaris
  3. Salinan keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dan surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan akta notaris pendirian Badan Penyelenggara
  4. Struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan minimal sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya
  6. Kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah
  7. Guru dan tenaga kependidikan
  8. Sarana dan prasarana pendidikan
  9. Rencana pembiayaan pendidikan
  10. Rencana proses pembelajaran
  11. Sistem evaluasi pembelajaran
  12. Organisasi dan manajemen berbasis sekolah
  13. Kelayakan pendirian, aspek: Tata ruang, geografis, dan ekologis
  14. Kelayakan   pendirian,   aspek:   Prospek    pendaftar   dengan proyeksi jumlah peserta didik
  15. Kelayakan pendirian, aspek: Sosial dan budaya
  16. Kelayakan pendirian, aspek: Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan satuan pendidikan formal

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id

  1. Pengguna             layanan             mengakses             alamat https://jembrana.kemenag.go.id dan memilih jenis layanan
  2. Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
  3. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
  4. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan                                                                        Alamat

https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/

    1. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
    2. Petugas menbuat surat rekomendasi.
    3. Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.

3 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Surat Rekomendasi

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha