PELAYANAN BANTUAN BOP LEMBAGA PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN

Persyaratan

Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u> dengan mengisi:

    1. Identitas Lembaga;
    2. Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;

Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa proposal Permohonan BOP dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan BOP ke Kemenag Jembrana / Kanwil Kemenag Prov Bali / Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI
  2. Rekomendasi dari Kemenag Jembrana (apabila mengajukan permohonan ke Provinsi) atau Rekomendasi dari Kemenag Jembrana & Kanwil Kemenag Prov  Bali (apabila mengajukan permohonan ke Pusat)
  3. Surat Tanda Daftar Lembaga dari Kemenag RI
  4. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan BOP
  5. Nomor Rekening Bank BRI
  6. Nomor NPWP
  7. SK Ijin Pendirian dan Operasional Sekolah/Pasraman
  8. NPSN/Nomor Pokok Sekolah Nasional
  9. Data Siswa, data Guru dan Pegawai
  10. Struktur Organisasi

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Setelah persyaratan lengkap, Proposal diupload melalui SIOPA dengan alamat <u>https://jembrana.kemenag.go.id</u><u> </u>atau datang langsung melalui PTSP

  1. Pengguna layanan mengupload / mengirim Proposal melalui SIOPA / PTSP di hari efektif.
  2. Selanjutnya proposal akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator. Jika proposal sudah sesuai persyaratan, selanjutkan akan diverifikasi ke lokasi oleh Tim Kemenag. Jika proposal tidak sesuai persyaratan, proposal dikembalikan untuk direvisi sesuai persyaratan.
  3. Tim Kemenag akan verifikasi ke lokasi untuk mengecek keberadaan kondisi Pasraman untuk menetukan layak atau tidak menerima bantuan atau rekomendasi. Jika tidak layak, proposal akan dikembalikan.
  4. Jika dikatakan layak, pengguna layanan akan menerima Surat Kelayakan Penerima Bantuan

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa biaya/0 Tarif

Produk Pelayanan : Surat Keterangan Kelayakan Menerima Bantuan

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha