LAYANAN REKOMENDASI IJIN PENDIRIAN DAN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON FORMAL (PASRAMAN)
Pendirian Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Formal (Pasraman) melampirkan:
- Surat Permohonan Kepada Dirjen Kementerian Agama RI
- Memiliki SK Yayasan
- Memiliki ADRT Yayasan serta SK Menteri Hukum dan HAM
- Memiliki Surat Pernyataan Yayasan
- Memiliki Surat Penguasaan Tanah atau Pernyataan Hak Guna Pakai Gedung / Tanah
- Memiliki Susunan Pengurus Lembaga yang Jelas
- Memiliki Profil Pasraman Lengkap
- Melampirkan Domisili Pasraman
- Memiliki Susunan Kurikulum
- Melampirkan Alamat Sekretariat, Telepon serta Email yang masih Valid
- Melapirkan Pas Foto Ketua Pasraman 4x6 (Berwarna)
- Melampirkan Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris serta Bendahara Pasraman
- Melampirkan Data Guru Dan Data Siswa Pasraman Yang Valid
- Rekomendasi dari PHDI, MDA, Kemenag Jembrana dan Kanwil Kemenag Bali
Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id
- Pengguna layanan mengakses alamat https://jembrana.kemenag.go.id dan memilih jenis layanan
- Mengisi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan
- Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email
- Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat
https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/
- Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka petugas melakukan verifikasi lapangan.
- Petugas menbuat surat rekomendasi
- Pengguna layanan dapat mengunduh produk layanan melalaui email atau pantau layanan di SIOPA.
4 hari
Tanpa Biaya/ 0 rupiah
Surat Rekomendasi
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :
- telepon : (0365) 41087
- wa center : 081272339111
- e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
- pengaduan online (E-Dumas) :
- pengaduan biasa : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/
- pengaduan anonim : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/e-dumas/
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.