bullet-camera WhatsApp

LAYANAN INSENTIF GURU NON PNS

  1. Surat permohonan Insentif dari Kepala Sekolah/Widyalaya
  2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  3. Foto Copy Ijazah terakhir
  4. Foto copy SK Pengangkatan dari Walikota/Bupati/ Kepala Sekolah/Yayasan
  5. Foto copy Buku Rekening
  6. SK tugas mengajar
  7. Surat Pernyataan
  8. Absen dan Laporan Kinerja

Bagi pengguna layanan online melalui SIOPA dengan alamat https://jembrana.kemenag.go.id :

  1. Pengguna layanan mengupload berkas amprahan melalui SIOPA Jembrana maksimal tanggal 5 bulan tersebut.
  2. Penguna layanan menerima tautan yang berisi bukti registrasi dan alamat untuk memantau layanan melalui email.
  3. Penguna layanan memantau progress permohonan layanan melalui email dengan mengklik alamat pantau layanan yang dikirim oleh aplikasi SIOPA atau melalui pantau layanan dengan Alamat;

https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pantau/

  1. Petugas melakukan verifikasi berkas. Apabila permohonan tidak memenuhi syarat maka layanan akan ditolak dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai catatan yang diberikan. Apabila memenuhi syarat, maka permohonan dilanjutkan ke proses pencairan.
  2. Petugas melakukan rekap data penerima insentif guru non pns dan melakukan proses pencairan insentif guru non pns.
  3.  Pengguna layanan menerima insentif guru non pns secara langsung melalui Rekening masing-masing.

14 hari

Tanpa Biaya/ 0 rupiah

Insentif Guru Non PNS

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui :

  1. telepon : (0365) 41087
  2. wa center : 081272339111
  3. e-mail : kajembrana@kemenag.go.id
  4. pengaduan online (E-Dumas) :
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Formulir Permohonan

  • Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.

  • Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.

  • Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.

captcha