PELAYANAN PENYALURAN INSENTIF GURU NON PNS
Persyaratan
Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id dengan mengisi:
- Identitas Guru;
- Upload data/berkas dan informasi yang diminta secara jelas;
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dengan membawa:
- Foto copy SK Pengangkatan dari Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan
- SKMT
- Foto copy Buku Rekening Mandiri
- Foto copy NPWP
- Absen
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Berkas diupload melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.is atau datang langsung melalui PTSP di hari efektif.
- Pengguna layanan mengupload berkas amprahan Insentif melalui SIOPA Jembrana
- Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi oleh verifikator
- Jika berkas sudah sesuai, Pengguna Layanan akan menerima Insentif. Jika berkas tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan.
Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya/0 Rupiah
Produk Pelayanan : Insentif Guru Non PNS
Formulir Permohonan
Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengirimkan berkas.
Formulir dengan tanda (*) wajib diisi.
Format berkas yang akan diupload dapat berupa ZIP, RAR atau PDF.